Loading...

Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun

Loading...
Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun - kawan-kawan Hallo JOHOR BAHARU NEWS, Dalam artikel yang anda baca kali ini dengan tajuk Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun, Kami sediakan artikel ini untuk anda membaca dan mendapatkan maklumat di dalamnya. Mudah-mudahan kandungan posting Artikel Berita, Artikel ekonomi, Artikel kesihatan, Artikel maklumat umum, Artikel politik, Artikel sukan, Kami menulis ini, anda boleh memahami. Baiklah, membaca baik.

Tajuk : Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun
link : Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun

Baca juga


Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun

solat.jpg

Pertanyaan:

Saya ada beberapa pertanyaan tentang mengqodho sholat, mohon perkenan ustad untuk menjawabnya :

Bagaimana hukum mengganti atau mengqadha shalat menurut para fuqaha?

Bagaimana tata cara mengqadha atau mengganti sholat yang ditinggalkan baik yang disengaja maupun tidak disengaja? Mohon penjelasannya secara rinci

Selama ini jika saya meninggalkan sholat baik disengaja ataupun tidak, saya tidak pernah menggantinya, apakah saya harus mengganti shalat-shalat tersebut yang sudah berlangsung selama puluhan itu ?

Mohon pencerahannya ustad, karena hal ini adalah kegalauan yang belum saya temukan jawabannya secara memuaskan. Semoga Allah membalas segala kebaikan ustad. Amin.

Jawaban:

Mengqadha shalat artinya mengganti shalat yang terlewat dari waktunya. Hukumnya wajib dikerjakan, sebab shalat yang terlewat waktunya tidak gugur kewajibannya.

A. Dalil Shalat Qadha

Ada beberapa hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain

1. Hadits Shahih Bukhari

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda,Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)

2. Praktek Nabi SAW Mengqadha Empat Waktu Shalat Dalam Perang Khandaq

apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika meninggalkan 4 waktu shalat, yaitu Dzhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.

: :

Dari Nafi dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya. (HR. At-Tirmizy dan AnNasai)

3. Praktek Nabi SAW Mengqadha Shalat Shubuh Sepulang dari Perang Khaibar

Selain itu juga apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika tertidur dan habis waktu Shubuh saat terjaga saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.

: .

Dari Abdullah bin Abi Qatadah dari ayahnya berkata,Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, Wahai Rasulullah, sekiranya anda mau istirahat sebentar bersama kami? Beliau menjawab: Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat. Bilal berkata, Aku akan membangunkan kalian. Maka mereka pun berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya. Namun ternyata rasa mengantuk mengalahkannya dan akhirnya Bilal pun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan! Bilal menjawab: Aku belum pernah sekalipun merasakan mengantuk seperti ini sebelumnya. Beliau lalu bersabda: Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat! kemudian beliau SAW berwudhu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat. (HR. Al-Bukhari)

B. Ijma Ulama Atas Wajibnya Qadha Shalat

Seluruh ulama dari semua mazhab fiqih yang ada, baik yang muktamad atau yang tidak, tanpa terkecuali telah berijjma atas wajibnya qadha shalat.

Para ulama empat mazhab tanpa terkecuali satu pun telah bersepakat bahwa hukum mengqadha shalat wajib yang terlewat wajib.

Tidak ada satu pun ulama yang punya pendapat yang berbeda. Sebab dasar-dasar kewajibannya sangat jelas dan nyata, tidak ada satu pun orang Islam yang bisa menolak kewajiban qadha shalat.

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Al-Marghinani (w. 593 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah fi Syarhi Bidayati Al-Mubtadisebagai berikut :

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadhanya begitu dia ingat. Dan harus didahulukan pengerjaanya dari shalat fardhu pada waktunya.

Ibnu Najim (w. 970 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam kitabnya Al-Bahru Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :

Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha, baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Baik jumlah shalat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr (w. 463 H) salah satu diantara ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah sebagai berikut :

Orang yang lupa mengerjakan shalat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan shalat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia.

Al-Qarafi (w. 684 H) salah satu tokoh ulama besar dalam mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalamnya kitabnya Adz-Dzakhirah sebagai berikut:

Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha hukumnya wajib atas shalat yang belum dikerjakan.

Ibnu Juzai Al-Kalbi (w. 741) salah satu ulama mazhab Al-Malikiyah menuliskan di dalam kitabnya, Al-Qawanin Al-Fiqhiyah sebagai berikut :

Qadha adalah mengerjakan shalat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja.

3. Mazhab As-Syafiiyah

Asy-Syairazi (w. 476 H) salah satu ulama rujukan dalam mazhab Asy-Syafiiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Muhadzdzab sebagai berikut:

Orang yang wajib mengerjakan shalat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadhanya.

An-Nawawi (w. 676 H) salah satu muhaqqiq terbesar dalam mazhab Asy-Syafiiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut:

Orang yang wajib atasnya shalat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadhanya, baik terlewat karena udzur atau tanpa udzur. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadhanya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Ibnu Qudamah (w. 620 H) salah satu ulama rujukan di dalam mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Mughni sebagai berikut :

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadhanya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya

Al-Mardawi (w. 885 H) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf sebagai berikut:

Orang yang terlewat dari mengerjakan shalat maka wajib atasnya untuk mengqadha saat itu juga.

Ibnu Taimiyah (w. 728 H) salah satu tokoh besar dalam mazhab Al-Hanabilah menegaskan bahwa mengqadha shalat itu wajib hukumnya, meskipun jumlahnya banyak.

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadhanya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (w. 751 ) menuliskan di dalam kitabnya Ash-Shalatu wa Ahkamu Tarikuha sebagai berikut:

Adapun shalat lima waktu yang telah ditetapkan dengan nash dan ijmam bahwa orang yang punya udzur baik tidur, lupa atau ghalabatul aqli wajib mengerjakannya begitu udzurnya sudah hilang.

C. Mengganti Shalat Yang Sengaja Ditinggalkan

Seluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syari, tetapi kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. Oleh karena itu tidak ada bedanya dalam urusan tata cara menggqadhanya.

Namun ada sedikit catatan yang perlu diketahui, yaitu:

1. Mazhab Asy-Syafii Membolehkan Menunda Qadha Bila Karena Udzur

Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya.

Misalnya, ketika terlewat gara-gara tertidur atau terlupa, maka wajib segera mengerjakan shalat begitu bangun dari tidur atau teringat. Dan hal ini juga berlaku buat orang yang secara sengaja meninggalkan shalat fardhu tanpa udzur.

Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafiiyah, bila seseorang punya udzur yang amat syari ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadhanya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Dalam hal ini kewajiban qadha shalat itu bersifat tarakhi ().

Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syari, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha untuk segera dilaksanakan secepatnya.

Bolehnya menunda shalat qadha yang terlewat dalam mazhab ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari berikut ini:

Rasulullah beliau menjawab,Tidak mengapa, atau tidak menjadi soal. Lanjutkan perjalanan kalian. Maka beliau SAW pun berjalan hingga tidak terlalu jauh, beliau turun dan meminta wadah air dan berwudhu. Kemudian diserukan (adzan) untuk shalat dan beliau SAW mengimami orang-orang. (HR. Bukhari).

2. Ibnu Hazm Menyendiri Tentang Tidak Ada Qadha Kalau Sengaja Meninggalkan Shalat

Ibnu Hazm (w. 456 H) menuliskan di dalam kitabnya, Al-Muhalla bi Atsar, bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkannya secara sengaja.

Orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya, maka tidak dihitung qadhanya selamanya.

Maka dia memperbanyak amal kebaikan dan shalat sunnah untuk meringankan timbangan amal buruknya di hari kiamat, lalu dia bertaubat dan meminta ampun kepada Allah SWT.

D. Terlalu Banyak Meninggalkan Shalat, Apakah Tetap Wajib Diganti?

Tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa bila shalat yang terlewat itu terlalu banyak jumlahnya, lantas kewajiban qadhanya menjadi gugur.

Bahkan Ibnu Hazm yang selama ini berbeda dengan semua ulama yang ada, juga tidak memandang gugurnya kewajiban qadha apabila alasannya hanya karena jumlahnya terlalu banyak. Buat beliau, bila sengaja meninggalkan shalat, gugurlah kewajiban qadha.

Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan.

Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadhanya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.

Bahkan Ibnu Taimiyah sekalipun juga tetap mewajibkan qadha shalat meski sudah terlalu banyak. Dalam fatwanya beliau tegas menyebutkan hal itu:

Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadhanya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.

Apa yang disebutkan oleh Ibnu Qudamah dan Ibnu Taimiyah itu juga didukung oleh semua ulama lainnya. Bahwa meskipun hutang shalat itu banyak, bukan berarti kewajiban untuk mengqadhanya menjadi gugur.

Sebab logikanya, kalau untuk satu shalat yang ditinggalkan itu wajib diganti, bagaimana mungkin ketika jumlah hutangnya lebih banyak malah tidak perlu diganti?

Kalau hutang duit seratus ribu wajib diganti, masak hutang seratus juta tidak perlu diganti? Kalau begitu mendingan kita berhutang yang banyak saja sekalian, biar gugur kewajiban membayar hutangnya.

Tentu argumentasi seperti itu agak menyalahi logika nalar dan akal sehat setiap orang.

Wallahu alam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Oleh: Ahmad Sarwat, Lc., MA

Sumber: rumahfiqih.com

Sumber: sehinggit



✍ Sumber Pautan : ☕ Siakapkeli

Kredit kepada pemilik laman asal dan sekira berminat untuk meneruskan bacaan sila klik link atau copy paste ke web server : http://ift.tt/2rXykxE

(✿◠‿◠)✌ Mukah Pages : Pautan Viral Media Sensasi Tanpa Henti. Memuat-naik beraneka jenis artikel menarik setiap detik tanpa henti dari pelbagai sumber. Selamat membaca dan jangan lupa untuk 👍 Like & 💕 Share di media sosial anda!




Thus Article Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun

Itulah artikel Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun Kali ini, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat kepada anda semua. dengan baik, melihat anda dalam menghantar barang-barang lain.

Anda sedang baca artikel Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun dengan alamat pautan https://johorbaharunews.blogspot.com/2017/06/inilah-jawapannya-cara-menqadha-solat_15.html

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Inilah Jawapannya Cara Menqadha Solat Yang Telah Ditinggalkan Berpuluh Tahun"

Catat Ulasan

Loading...